Komisi II DPRD Ende, Pertanyakan Kontribusi PT SGI Untuk Masyarakat Sekitar

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 44 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Ende melakukan kunker ke lokasi pengeboran panas bumi di Sokoria, Kamis 16 Januari 2025. (Foto : Rakyat Flores).

Komisi II DPRD Ende melakukan kunker ke lokasi pengeboran panas bumi di Sokoria, Kamis 16 Januari 2025. (Foto : Rakyat Flores).

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Komisi II DPRD Kabupaten Ende beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke PT SGI di Sokoria kecamatan Ndona Timur, kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kunjungan tersebut untuk melihat langsung, dampak lingkungan yang timbul sejak beroperasinya proyek geotermal dari 20 januari 2020 hingga kini

Anggota DPRD kabupaten Ende Arminius Wuni Wasa mempertanyakan kontribusi PT SGI untuk masyarakat sekitar selama beroperasi kurang lebih lima tahun ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurutnya, jalan menuju Sokoria Ndona Timur, hingga kini masih rusak parah, padahal hasil alam panas bumi Mutu Bisa beroperasi di wilayah ini

Baca Juga :  Kapolsek Ndona Berbagi Sembako di Tengah Musrenbang, Warga Apresiasi Kepedulian Sosial

Ia juga mempertanyakan, kontribusi PT SGI untuk daerah ini, seperti apa baik itu untuk pemerintah maupun untuk masyarakat

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat dan daerah ini, ambil hasil bumi di wilayah ini, namun tidak perhatikan masyrakatnya” Ungkap Armin

Sekretaris NasDem itu juga menegaskan, jika dalam waktu dekat ini ruas ini tidak segera diperbaiki itu artinya PT SGI sedang menghina rakyat disini dan pemerintah Kabupaten Ende

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro ketika dikonfirmasi liputanflores.com, mengatakan, setelah melihat langsung kondisi lapangan, maka dalam waktu dekat DPRD Ende akan mengundang para pihak terkait untuk membahas masalah tersebut.

Baca Juga :  Polda NTT Gandeng BRI dan PT Flosindo, Bagun Rumah Bersubsidi bagi Personel Polri

“Nanti kita akan undang untuk membahas dan melihat kembali apa saja MoU antara pemda Ende dengan PT SGI supaya semuanya jelas. Apa saja tanggung jawab dari perusahaan untuk daerah ini akan dibahas semua disana,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (KSE) PT SGI, Douglas Hutauruk mengakui bahwa, dampak terparah dari aktivitas pengeboran gas alam yakni merusak aspek lingkungan hidup yang ada. Menurutnya, semua aktivitas industri memiliki dampak dan resiko yang ditimbulkan.

Baca Juga :  PT SGI Diduga Bohongi Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Ende

Meski demikian, pihaknya telah mengontrol dengan baik dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengeboran sehingga tidak merugikan masyarakat yang ada di sekitar lokasi.

“Karena kalau terjadi bukan hanya masyarakat yang kena, kami pun juga kena. Terlebih saya sebagai praktisi K3L, berarti khianati profesi saya,” ungkapnya.

Terkait dengan permintaan untuk memperbaiki ruas jalan Saga-Sokoria yang rusak parah, kata Douglas, ia akan menyampaikan semua hal tersebut ke pimpinannya yang ada di Jakarta

Berita Terkait

Jembatan Ambruk di Desa Tou, Warga dan Aparat Akan Bangun Jalan Darurat
Jalan Putus di Tou, Ekonomi Warga Lumpuh, Pemerintah ke Mana?
Unika St. Paulus Ruteng Gelar Pelatihan Kepemimpinan di Era Digital
Pelni Siapkan Tiga Kapal untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kapolres Ende Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Jelang Ramadhan
Dugaan Penyimpangan Minyak Goreng Minyakita di Labuan Bajo, Polisi Lakukan Sidak
Kapolres Sikka Gelar Bakti Sosial di SDK 046 Watubala dan Masjid Baitulsodiq Nangahale
Kapolsek Ndona Berbagi Sembako di Tengah Musrenbang, Warga Apresiasi Kepedulian Sosial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:24 WITA

Hilirisasi Pertanian NTT, Biomassa Gamal Menuju Energi Hijau

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:29 WITA

Rayakan 13 Tahun Perjalanan SMP Negeri Aewora, Semangat, Kebersamaan, dan Harapan Masa Depan

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:29 WITA

Jembatan Ambruk di Desa Tou, Warga dan Aparat Akan Bangun Jalan Darurat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:40 WITA

Jalan Putus di Tou, Ekonomi Warga Lumpuh, Pemerintah ke Mana?

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:40 WITA

Polisi dan Jurnalis di Labuan Bajo Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:31 WITA

Pelni Siapkan Tiga Kapal untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:14 WITA

Kapolres Ende Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Jelang Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:11 WITA

Wakil Bupati Flores Timur Tanam Pohon di Lereng Ile Boleng

Berita Terbaru

Tim Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Tangkap dua ABK pengedar Narkoba di Labuan Bajo

Manggarai Barat

Tim Satresnarkoba Tangkap Dua ABK Pengedar Narkoba Di Labuan Bajo

Sabtu, 15 Mar 2025 - 07:11 WITA