LIPUTAN FLORES.COM|JAKARTA, – Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), diperkirakan akan berdampak signifikan pada keberlanjutan fiskal mayoritas pemerintah daerah yang masih bergantung pada dana pusat.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menyatakan bahwa mayoritas pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten dan kota, belum memiliki kemandirian fiskal yang kuat.
Pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 18,3 triliun, yang selama ini banyak digunakan untuk belanja modal seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemda sangat mengandalkan DAK Fisik untuk belanja modal. Pemangkasan ini tentu berdampak pada pembangunan daerah, terutama bagi yang masih sangat bergantung pada transfer pusat,” ujar Armand, Sabtu, 8 Februari 2025
Instruksi Presiden dan Dampaknya
Efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya