Revisi UU Minerba : Ancaman bagi Pengelolaan Lingkungan dan Keadilan Sosial

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 55 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi

Walhi

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna hari ini.

Namun, keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang menilai revisi ini sebagai langkah mundur dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga :  6 Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

WALHI menyoroti bahwa revisi UU Minerba ini disusun tanpa pendekatan kebijakan yang holistik dan mengabaikan prinsip keadilan lingkungan serta keberlanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih memperkuat peran negara dalam memastikan tata kelola sumber daya alam yang adil dan bertanggung jawab, revisi ini justru membuka celah bagi eksploitasi yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Poin-Poin Kritik WALHI terhadap Revisi UU Minerba:

Pelebaran Konsesi Tanpa Penguatan Pengawasan
Perubahan ini memperluas subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang, termasuk badan usaha swasta, organisasi masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berita Terkait

Ini Doa Untuk Buka Puasa Dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Direktur Hukum CIC Apresiasi Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Niaga Minyak
HUT ke-1 New TELSTRA : Majalah untuk Masyarakat, Suara Optimisme dari Alumni Lemhannas
Kompak Indonesia Desak Prabowo Subianto Hentikan Pembelian Kapal Induk dan Batalkan Program Makan Siang Gratis
Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Pemangkasan Anggaran Transfer Daerah Tantangan bagi Kemandirian Fiskal Pemda
Pastikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Pemerintah Susun Skema Baru Pembayaran TPG
Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:24 WITA

Hilirisasi Pertanian NTT, Biomassa Gamal Menuju Energi Hijau

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:29 WITA

Rayakan 13 Tahun Perjalanan SMP Negeri Aewora, Semangat, Kebersamaan, dan Harapan Masa Depan

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:29 WITA

Jembatan Ambruk di Desa Tou, Warga dan Aparat Akan Bangun Jalan Darurat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:40 WITA

Jalan Putus di Tou, Ekonomi Warga Lumpuh, Pemerintah ke Mana?

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:40 WITA

Polisi dan Jurnalis di Labuan Bajo Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:31 WITA

Pelni Siapkan Tiga Kapal untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:14 WITA

Kapolres Ende Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Jelang Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:11 WITA

Wakil Bupati Flores Timur Tanam Pohon di Lereng Ile Boleng

Berita Terbaru

Tim Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Tangkap dua ABK pengedar Narkoba di Labuan Bajo

Manggarai Barat

Tim Satresnarkoba Tangkap Dua ABK Pengedar Narkoba Di Labuan Bajo

Sabtu, 15 Mar 2025 - 07:11 WITA