LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Seorang pemuda berinisial EA (36) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan saat EA melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (22/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok, S.H., mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi ganja yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu lintingan ganja dalam kotak bertuliskan “Kalpanax” yang disembunyikan di jok motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total barang bukti yang kami amankan seberat 8,5 gram. Selain itu, ditemukan juga satu paket plastik klip berisi biji ganja,” ujar IPTU Matheos dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
EA, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat hiburan malam, mengaku membeli ganja seharga Rp 500 ribu untuk konsumsi pribadi.
Polisi telah mengintai pergerakan pelaku sejak tahun 2024 sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya