LIPUTANFLORES.COM|MABAR, – Sebelas orang nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh petugas kepolisian saat tengah melaut.
Mereka diduga menggunakan kompresor dalam menangkap ikan, metode yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (19/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para nelayan yang diamankan berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), dan S (27).
Selain menggunakan alat tangkap terlarang, mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perizinan penangkapan ikan.
“Kami mengamankan 11 nelayan yang didapati menggunakan kompresor dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku,” ujar AKP Dimas.
Penangkapan ini dilakukan dalam patroli rutin oleh Satpolairud Polres Manggarai Barat bersama Ditpolairud Polda NTT pada Senin (17/2/2025) di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya