LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek bronjongnisasi Kali Lowo Lande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Dua tersangka tersebut adalah Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, hanya tersangka Siprianus Lenggoyo yang memenuhi panggilan, sementara Yohanes Kaki tidak hadir,” ujar Nanda saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa 25 Februari 2025
Menurutnya, pihak Kejaksaan akan kembali melayangkan pemanggilan kedua pada awal Maret untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, kedua tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Kasus proyek bronjongnisasi Kali Lowo Lande telah bergulir sejak tahun 2016, tetapi baru pada pertengahan Februari 2025 Kejari Ende menetapkan tersangka baru.
Halaman : 1 2 Selanjutnya