Polres Ende Tangkap Pelaku Pencurian, Terungkap Sudah Beraksi di 26 Lokasi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 191 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencuri sarung yang ditangkap Polres Ende (Foto ; Humas Polres Ende)

Pelaku Pencuri sarung yang ditangkap Polres Ende (Foto ; Humas Polres Ende)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap tersangka pembobolan dan pencurian yang telah meresahkan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres Ende melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial OTS alias Vian (24) telah diamankan di Desa Waga, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende, pada 5 Februari 2025 pukul 10.30 WITA.

Baca Juga :  Kompak Indonesia Desak Prabowo Subianto Hentikan Pembelian Kapal Induk dan Batalkan Program Makan Siang Gratis

Tersangka OTS alias Vian melakukan aksinya pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah rumah milik korban berinisial H yang berlokasi di belakang Pasar Senggol, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan tersangka, sebelum melancarkan aksinya, ia melihat salah satu jendela rumah korban dalam keadaan sedikit terbuka. Melihat kesempatan itu, tersangka membobol dan masuk melalui jendela, kemudian menuju ke salah satu kamar korban.

Baca Juga :  Kadis Mensi Dorong Transformasi Pendidikan Hijau 2025 Menuju Ende Baru

Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil mengambil tiga lembar sarung tradisional (sarung Nggela, sarung Ende, dan sarung Mangga) dengan total nilai Rp 6.900.000 serta dua lembar sarung sutra seharga Rp 1.600.000.

Berita Terkait

Kejari Ende Selidiki Dugaan Pengalihan DAK & DAU Rp 49 Miliar, 22 OPD Belum Dibayar Meski Proyek Rampung
Patroli Keselamatan di Labuan Bajo, Polisi Tetap Tindak Pelanggaran Meski Hari Libur
Ibu Gubernur NTT dan Aktivis Serukan Keadilan untuk Korban Pelecehan Seksual dan TPPO oleh Eks Kapolres Ngada
PN Ende Tolak Praperadilan Yohanes Kaki, Kasus Dugaan Korupsi Berlanjut
Hakim Tolak Praperadilan Yohanes Kaki
Korupsi Proyek Bronjong Kejari Ende Tahan Dua Direktur CV, Salah Satunya Sedang Ajukan Praperadilan
Korupsi di Ende, Dari Hibah KONI hingga Proyek SPAM, Siapa yang Bermain ?
Tim Satresnarkoba Tangkap Dua ABK Pengedar Narkoba Di Labuan Bajo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:16 WITA

Pemkab Lembata Gandeng RRI untuk Promosi Budaya dan Pariwisata Lewat Siaran Edukatif

Sabtu, 26 April 2025 - 08:55 WITA

Panen Perdana Cabai, Polsek Ndona Dukung Ketahanan Pangan di Ende

Jumat, 25 April 2025 - 07:51 WITA

Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende

Kamis, 24 April 2025 - 19:49 WITA

Bupati Lembata Hadiri Acara Perpisahan Pastor Antoni di Paroki Santo Fransiskus de Sales

Rabu, 23 April 2025 - 10:47 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Fokus Kembangkan Pariwisata NTT Berbasis Desa dan Berkelanjutan

Senin, 21 April 2025 - 15:41 WITA

Spirit Kartini 2025, Emansipasi Perempuan Menjadi Suluh Kemajuan Bangsa

Selasa, 15 April 2025 - 19:00 WITA

KM. Awu Jadi Primadona Arus Mudik & Balik Lebaran 2025

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WITA

Polres Ende Laksanakan Operasi Semana Santa Turangga 2025 Demi Pengamanan Paskah di NTT

Berita Terbaru

Adrianus So, Simpatisan Partai Golkar Kabupaten Ende/Foto ; Dokpri

Regional

Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende

Jumat, 25 Apr 2025 - 07:51 WITA