LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap tersangka pembobolan dan pencurian yang telah meresahkan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres Ende melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial OTS alias Vian (24) telah diamankan di Desa Waga, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende, pada 5 Februari 2025 pukul 10.30 WITA.
Tersangka OTS alias Vian melakukan aksinya pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah rumah milik korban berinisial H yang berlokasi di belakang Pasar Senggol, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan tersangka, sebelum melancarkan aksinya, ia melihat salah satu jendela rumah korban dalam keadaan sedikit terbuka. Melihat kesempatan itu, tersangka membobol dan masuk melalui jendela, kemudian menuju ke salah satu kamar korban.
Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil mengambil tiga lembar sarung tradisional (sarung Nggela, sarung Ende, dan sarung Mangga) dengan total nilai Rp 6.900.000 serta dua lembar sarung sutra seharga Rp 1.600.000.
Halaman : 1 2 Selanjutnya