LIPUTANFLORES.COM|MAUMERE, – Pernyataan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebagaimana termuat dalam media KOMPAS.COM tertanggal 3 Februari 2025, yang menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), sangatlah mencederai perasaan keadilan dalam masyarakat, khususnya bila dihubungkan dengan nasib Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin, yang justru telah dilakukan penahanan oleh Kejari Sikka sejak kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Saat ini Yuvinus Solo menjabat sebagai Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat periode 2024 – 2029, namun sebelum terpilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, Yuvinus Solo telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka, yang dijanjikannya akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT