Sebanyak 2.100 Liter Minuman Keras Berhasil Digagalkan Tim Gabungan TNI – POLRI

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 17:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 646 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan TNI POLRI amankan Miras yang hendak kirim ke Labuan Bajo

Tim gabungan TNI POLRI amankan Miras yang hendak kirim ke Labuan Bajo

LIPUTANFLORES.COM|LABUAN BAJO, – Sebanyak 2.100 liter minuman keras jenis Sopi yang hendak di kirim ke Surabaya Jawa Timur berhasil digagalkan Tim gabungan TNI – POLRI di Labuan Bajo, kamis 26 Desember 2024

Minuman keras tersebut ditemukan tersembunyi dalam 60 jeriken 35 liter, tanpa dokumen resmi.

Minuman keras tersebut ditemukan di dalam truk, yang sedang mempersiapkan pengiriman dengan kapal KM Dharma Rucitra VIII di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo.

Kegiatan ini terjadi saat tim gabungan TNI-POLRI sedang mengamankan pelabuhan selama pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan miras tersebut disembunyikan di bawah tumpukan karung kopi untuk mengelabui petugas.

Sopir truk, yang berinisial YTM (34), ditangkap di tempat, dengan barang bukti tersebut

Baca Juga :  Peringatan HPN 2025, Polisi dan Wartawan Bersihkan Lingkungan di Desa Wisata Warloka Pesisir

Barang bukti berupa truk dan miras ilegal tersebut kemudian diamankan oleh Lanal Labuan Bajo dan diserahkan kepada Polres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, mengajak instansi terkait untuk memperketat pengamanan jalur laut.

Berita Terkait

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru