Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar, Ini Kronologinya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 2,002 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ende, AKBP Iptu Gede Joni Mahardika Menunjukkan Barang Bukti Ketika Memberikan Konferensi Pers, Soal Penetapan Bendahara RSUD Ende jadi Tersangka

Kapolres Ende, AKBP Iptu Gede Joni Mahardika Menunjukkan Barang Bukti Ketika Memberikan Konferensi Pers, Soal Penetapan Bendahara RSUD Ende jadi Tersangka

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kepolisian Resor (Polres) Ende resmi menetapkan FM, Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengungkapkan bahwa FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025.

Lima hari setelahnya, tepatnya pada 19 Mei 2025, FM diamankan pihak kepolisian dan kemudian resmi ditahan pada 20 Mei 2025.

“FM adalah bendahara penerimaan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024,” kata Kapolres Joni dalam konferensi pers, Senin (20/5/2025).

Kasus ini pertama kali mencuat saat pergantian jabatan bendahara penerimaan pada 2 Mei 2024.

Dalam proses serah terima, ditemukan selisih mencolok antara uang yang diterima kasir dan yang disetorkan ke rekening RSUD oleh FM.

Baca Juga :  Polres Ende Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas

Pihak manajemen RSUD Ende lantas membentuk tim pemeriksa internal.

Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya penggelapan dana yang dilakukan oleh FM.

Hal ini berdampak langsung terhadap operasional rumah sakit yang sempat terganggu akibat defisit kas.

Berita Terkait

Polres Ende Sukses Amankan Final Gerindra Cup 2025, Mautapaga Raih Juara
Polres Ende Gencarkan Patroli Malam di Komplek Pertokoan, Cegah Gangguan Kamtibmas
Operasi Pekat Polres Ende: Tes Narkoba Tempat Hiburan, Hasilnya Mengejutkan!
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Usut Dugaan Pengalihan DAK dan DAU SG Rp 49 Miliar, Kejari Ende Akan Libatkan Ahli LKPP dan Keuangan Negara
Uang Rekanan Rp 49 M Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kejari Ende
Operasi Pekat 2025, Polres Ende Patroli Keamanan Usaha Rakyat
Polda NTT Kerahkan 878 Personel, Operasi Premanisme Digelar Serentak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:50 WITA

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:02 WITA

PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:53 WITA

PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:08 WITA

Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:53 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:18 WITA

Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WITA

Rumah Sakit Pratama Adonara dan Pemdes Dokeng Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru