LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kepolisian Resor (Polres) Ende resmi menetapkan FM, Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengungkapkan bahwa FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025.
Lima hari setelahnya, tepatnya pada 19 Mei 2025, FM diamankan pihak kepolisian dan kemudian resmi ditahan pada 20 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“FM adalah bendahara penerimaan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024,” kata Kapolres Joni dalam konferensi pers, Senin (20/5/2025).
Kasus ini pertama kali mencuat saat pergantian jabatan bendahara penerimaan pada 2 Mei 2024.
Dalam proses serah terima, ditemukan selisih mencolok antara uang yang diterima kasir dan yang disetorkan ke rekening RSUD oleh FM.
Pihak manajemen RSUD Ende lantas membentuk tim pemeriksa internal.
Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya penggelapan dana yang dilakukan oleh FM.
Hal ini berdampak langsung terhadap operasional rumah sakit yang sempat terganggu akibat defisit kas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya