Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar, Ini Kronologinya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 2,530 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ende, AKBP Iptu Gede Joni Mahardika Menunjukkan Barang Bukti Ketika Memberikan Konferensi Pers, Soal Penetapan Bendahara RSUD Ende jadi Tersangka

Kapolres Ende, AKBP Iptu Gede Joni Mahardika Menunjukkan Barang Bukti Ketika Memberikan Konferensi Pers, Soal Penetapan Bendahara RSUD Ende jadi Tersangka

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kepolisian Resor (Polres) Ende resmi menetapkan FM, Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengungkapkan bahwa FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025.

Lima hari setelahnya, tepatnya pada 19 Mei 2025, FM diamankan pihak kepolisian dan kemudian resmi ditahan pada 20 Mei 2025.

“FM adalah bendahara penerimaan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024,” kata Kapolres Joni dalam konferensi pers, Senin (20/5/2025).

Kasus ini pertama kali mencuat saat pergantian jabatan bendahara penerimaan pada 2 Mei 2024.

Dalam proses serah terima, ditemukan selisih mencolok antara uang yang diterima kasir dan yang disetorkan ke rekening RSUD oleh FM.

Baca Juga :  Polres Ende Tangkap Pelaku Pencurian, Terungkap Sudah Beraksi di 26 Lokasi

Pihak manajemen RSUD Ende lantas membentuk tim pemeriksa internal.

Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya penggelapan dana yang dilakukan oleh FM.

Hal ini berdampak langsung terhadap operasional rumah sakit yang sempat terganggu akibat defisit kas.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru