LEMBATA, – Sejumlah ahli waris pemilik lahan menutup akses jalan masuk menuju Lapangan GOR 99 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui ritual adat pada Minggu (24/5/2026). Penutupan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Lembata yang dinilai belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan sejak tahun 2021.
Salah satu ahli waris pemilik lahan, Karno Kraeng alias Bung Karno, mengatakan penutupan akses jalan dilakukan karena janji pemerintah daerah terkait pembayaran ganti rugi hingga kini belum terealisasi.
Menurut Karno, pada awal pembukaan akses jalan menuju lokasi GOR 99, pihak keluarga sebenarnya tidak mempermasalahkan penggunaan bagian pinggir lahan. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah daerah meminta akses jalan dibuka langsung dari arah Kampung Pada menuju kawasan lapangan dengan bentuk huruf Y.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perintah pembayaran tanah sebenarnya sudah disampaikan Bupati Lembata saat itu, Eliaser Yentji Sunur, melalui Sekda Paskalis Ola Tapo Bali pada tahun 2021. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Karno saat ditemui di lokasi penutupan jalan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




