Karno menjelaskan, saat proses pembukaan jalan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Perumahan Rakyat juga pernah meminta agar pembayaran ganti rugi segera direalisasikan kepada para pemilik lahan.
Ia menyebutkan, beberapa pemilik lahan dikabarkan telah menerima pembayaran ganti rugi, di antaranya Lodofikus Smakur Tukan dan Yan Lerek. Sementara sejumlah ahli waris lainnya, seperti Ola Aloysius Touor, Igo Konstantinus Touor, dan dirinya sendiri, disebut belum menerima pembayaran.
“Kami memiliki sertifikat tanah yang di dalamnya termasuk jalan masuk menuju Lapangan GOR 99,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karno juga mengakui bahwa penutupan akses jalan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah instansi pemerintah yang berkantor di kawasan tersebut, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Nakertrans, Dinas Perhubungan, hingga Pemerintah Kabupaten Lembata.
Menurut dia, langkah itu diambil karena pihak keluarga merasa pemerintah daerah tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




