Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 378 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Undana Kupang, Jhon Tuba Helan

Pakar Hukum Undana Kupang, Jhon Tuba Helan

KUPANG, – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan John saat menanggapi berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Kapela St. Yosep Hampir Rampung, Harapan Umat Katolik Dokeng Terwujud Berkat Donatur

Menurut dia, prinsip negara hukum yang dianut Indonesia mengharuskan setiap pelanggaran hukum ditindak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, siapa saja yang terbukti melanggar hukum wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” kata John Tuba Helan, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Ende Gelar Sosialisasi Ujian Sekolah 2024/2025

Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat atau pengelola Program MBG, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran
Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik
Krisis Air Minum Ancam Sejumlah Wilayah di Sikka, DPRD Desak Bupati Segera Ambil Langkah Cepat
Polres Ende Dirikan Tenda Darurat di SDK Pu’ubheto, Pastikan Siswa Tetap Belajar Pascagempa
Peduli Terhadap Gempa, Kapolres Ende Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Warga Paupanda
Pasca-Gempa Flores, Polsek Maurole dan Airud Ropa Bersihkan Puing Rumah Warga Keliwumbu
FMNTT Surabaya Salurkan Bantuan Gempa Flores ke Warga Terdampak di Nagekeo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WITA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende

Kamis, 10 September 2026 - 23:37 WITA

Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WITA

Krisis Air Minum Ancam Sejumlah Wilayah di Sikka, DPRD Desak Bupati Segera Ambil Langkah Cepat

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WITA

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat di SDK Pu’ubheto, Pastikan Siswa Tetap Belajar Pascagempa

Sabtu, 5 September 2026 - 19:20 WITA

Peduli Terhadap Gempa, Kapolres Ende Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Warga Paupanda

Rabu, 2 September 2026 - 15:34 WITA

Pasca-Gempa Flores, Polsek Maurole dan Airud Ropa Bersihkan Puing Rumah Warga Keliwumbu

Rabu, 2 September 2026 - 07:52 WITA

FMNTT Surabaya Salurkan Bantuan Gempa Flores ke Warga Terdampak di Nagekeo

Selasa, 1 September 2026 - 20:30 WITA

Kapolres Ende Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa SD Inpres Roworena 2 Pascagempa

Berita Terbaru