Karno Kraeng dan Fransiska Evy Juriatin menegaskan bahwa akses jalan menuju Lapangan GOR 99 tidak akan dibuka kembali sebelum Pemerintah Kabupaten Lembata menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan.
“Kami tidak akan membuka jalan selama pemerintah daerah belum melakukan pembayaran ganti rugi,” tegas keduanya.
Selain menuntut pembayaran, para ahli waris juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menduga anggaran pembayaran ganti rugi sebenarnya telah dicairkan sejak tahun 2021. Dugaan itu diperkuat dengan adanya sejumlah pemilik lahan yang disebut telah menerima pembayaran lebih dahulu.
“Kalau memang sebagian pemilik lahan sudah menerima ganti rugi, maka kami meminta aparat melakukan audit agar semuanya jelas dan transparan,” kata Karno.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lembata terkait tuntutan para ahli waris maupun dugaan belum terealisasinya pembayaran ganti rugi lahan tersebut.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




