Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 756 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sikka Sosialisasi Demokrasi Damai kepada masyarakat

Polres Sikka Sosialisasi Demokrasi Damai kepada masyarakat

MAUMERE, – Di tengah meningkatnya dinamika politik dan sosial, Polres Sikka memperketat upaya preventif dengan menggencarkan sosialisasi “Bijak Berpendapat, Tolak Anarkisme”.

Gerakan ini bukan sekadar himbauan moral, melainkan strategi sistematis untuk menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan demokratis.

Sejak 28 Agustus 2025, personel Polres Sikka menyisir wilayah hukum mereka, menyosialisasikan tata cara penyampaian pendapat di muka umum yang sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini mendapat penegasan langsung dari Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., yang menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, tetapi masyarakat wajib memahami batasan agar tidak terjerumus dalam aksi provokatif atau anarkis.

Baca Juga :  MK Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik, UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Negara dan Korporasi

“Polres tidak melarang aspirasi publik. Kami hanya meminta agar semua dilakukan secara tertib, damai, dan patuh hukum,” ujar Bambang kepada liputanflores.com

Tidak hanya aksi di jalanan, perhatian khusus juga diberikan pada ruang digital. Melalui edukasi Undang-Undang ITE, Polres Sikka menekankan pentingnya literasi digital.

Penyalahgunaan media sosial untuk menyebar ujaran kebencian atau hoaks dianggap sama berbahayanya dengan anarkisme fisik.

Baca Juga :  Tokoh Agama Ende Dukung Polri Berantas Premanisme

Langkah ini relevan, mengingat eskalasi konflik sosial kerap bermula dari percikan di dunia maya sebelum meledak di lapangan.

Program sosialisasi ini mendapat sambutan positif. Tokoh agama hingga pemuda menilai pendekatan humanis-polisi perlu diperluas, agar masyarakat lebih paham bahwa menyuarakan pendapat bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum.

Seorang warga menuturkan, “Kami mendukung langkah Polres Sikka. Sosialisasi ini membuat kami lebih percaya diri menyampaikan aspirasi, tanpa takut situasi ricuh.”

Meski banyak pihak mendukung, sejumlah pengamat menilai pendekatan ini harus dikawal agar tidak bergeser menjadi alat kontrol berlebihan. Isu kebebasan berekspresi sering kali bersinggungan dengan praktik pembatasan kritik terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Polres Nagekeo Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Apakah langkah Polres Sikka ini murni edukatif atau ada potensi digunakan untuk membungkam kritik? Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas demokrasi di NTT.

Dengan mengedepankan sinergi aparat dan masyarakat, Polres Sikka berusaha membangun kultur demokrasi damai di Kabupaten Sikka.

Namun, efektivitas program ini akan diuji dari konsistensi pelaksanaan di lapangan dan transparansi aparat dalam mengedepankan hukum secara adil.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
TPDI NTT Minta Marthen Ludji Haba Kembalikan Mobil Suzuki Ertiga Milik Pemenang Undian BRI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru