LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kasus dugaan penggelapan dan penadahan sebuah unit mobil hadiah undian BRI Simpedes mencuat di Kabupaten Ende. Kuasa Hukum Abdul Haris Abu Bakar, pemenang hadiah utama berupa Mobil Suzuki Ertiga dari undian yang diselenggarakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando, meminta agar mobil tersebut segera dikembalikan oleh Marthen Ludji Haba, warga Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan.
Dalam pernyataannya, Meridian Dewanta, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) sekaligus kuasa hukum Abdul Haris, menjelaskan bahwa kliennya merupakan seorang nelayan yang memenangkan undian pada 13 Agustus 2021 dengan kode kupon 7530092000393 dan nomor rekening 7530001006677532. Hadiah utama berupa 1 unit Mobil Suzuki Ertiga 1.5 MC DX MT warna putih metalik diterima langsung oleh kliennya dari BRI Cabang Ende.
Namun, karena STNK dan BPKB mobil belum tersedia saat penyerahan, mobil tersebut dibawa pulang ke rumah dengan disetir oleh anaknya yang merupakan anggota TNI AD. Karena akses jalan menuju rumah tidak memungkinkan kendaraan masuk, mobil itu dititipkan sementara kepada seorang anggota TNI lainnya bernama Soni Harun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



