“Kalau Marthen Ludji Haba bersikukuh membeli mobil itu dari Vincensius, maka harus dipastikan dulu apakah Vincensius memiliki legalitas atas kepemilikan kendaraan saat melakukan transaksi. Jika tidak, maka secara hukum transaksi tersebut cacat hukum,” tegas Meridian.
Meridian juga menegaskan, apapun dalih yang akan diajukan oleh Marthen Ludji Haba, TPDI NTT meminta agar mobil tersebut segera dikembalikan kepada Abdul Haris Abu Bakar tanpa syarat, dalam keadaan baik dan utuh.
Ancaman Pasal 480 KUHP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila permintaan pengembalian mobil tidak dipenuhi, TPDI NTT menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penadahan ke Polres Ende sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
“Sudah sangat jelas bahwa unsur-unsur dalam pasal penadahan terpenuhi. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 dan No. 126 K/Kr/1969, kasus penadahan tidak perlu menunggu adanya vonis terhadap pelaku utama,” tegas Meridian.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan hukum, tidak ada kewajiban bahwa penadahan harus diawali dengan pemidanaan terhadap pelaku penggelapan. “Kami siap melaporkan dan mendesak pihak kepolisian memproses hukum Marthen Ludji Haba dan pihak-pihak lain yang menguasai kendaraan milik klien kami secara tidak sah,” tutup Meridian Dewanta.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




