TPDI NTT Minta Marthen Ludji Haba Kembalikan Mobil Suzuki Ertiga Milik Pemenang Undian BRI

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 2,071 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta Dado, Koordinator TPDI Wilayah NTT (Foto : Dokpri)

Meridian Dewanta Dado, Koordinator TPDI Wilayah NTT (Foto : Dokpri)

“Kalau Marthen Ludji Haba bersikukuh membeli mobil itu dari Vincensius, maka harus dipastikan dulu apakah Vincensius memiliki legalitas atas kepemilikan kendaraan saat melakukan transaksi. Jika tidak, maka secara hukum transaksi tersebut cacat hukum,” tegas Meridian.

Meridian juga menegaskan, apapun dalih yang akan diajukan oleh Marthen Ludji Haba, TPDI NTT meminta agar mobil tersebut segera dikembalikan kepada Abdul Haris Abu Bakar tanpa syarat, dalam keadaan baik dan utuh.

Baca Juga :  MK Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik, UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Negara dan Korporasi

Ancaman Pasal 480 KUHP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila permintaan pengembalian mobil tidak dipenuhi, TPDI NTT menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penadahan ke Polres Ende sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

“Sudah sangat jelas bahwa unsur-unsur dalam pasal penadahan terpenuhi. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 dan No. 126 K/Kr/1969, kasus penadahan tidak perlu menunggu adanya vonis terhadap pelaku utama,” tegas Meridian.

Baca Juga :  Ibu Gubernur NTT dan Aktivis Serukan Keadilan untuk Korban Pelecehan Seksual dan TPPO oleh Eks Kapolres Ngada

Ia juga mengingatkan, berdasarkan hukum, tidak ada kewajiban bahwa penadahan harus diawali dengan pemidanaan terhadap pelaku penggelapan. “Kami siap melaporkan dan mendesak pihak kepolisian memproses hukum Marthen Ludji Haba dan pihak-pihak lain yang menguasai kendaraan milik klien kami secara tidak sah,” tutup Meridian Dewanta.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru