LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap lembaga negara, institusi pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan publik.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang pleno Selasa (30/4), dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE secara hukum hanya berlaku untuk individu.
“Dengan demikian, entitas kolektif seperti lembaga atau perusahaan tidak bisa menggugat pencemaran nama baik berdasarkan pasal ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Suhartoyo menyatakan, “Hak untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah adalah bagian dari prinsip demokrasi yang harus dijamin dan tidak boleh dibungkam oleh hukum yang multitafsir.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe





