MK Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik, UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Negara dan Korporasi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 772 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Konstitusi (Foto ; Google)

Kantor Mahkamah Konstitusi (Foto ; Google)

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap lembaga negara, institusi pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan publik.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang pleno Selasa (30/4), dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE secara hukum hanya berlaku untuk individu.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2025, Polres Ende Patroli Keamanan Usaha Rakyat

“Dengan demikian, entitas kolektif seperti lembaga atau perusahaan tidak bisa menggugat pencemaran nama baik berdasarkan pasal ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  Analisis Gugatan Paslon Lukman Riberu dan Zakarias Paun dalam Pilkada Kabupaten Flores Timur

Suhartoyo menyatakan, “Hak untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah adalah bagian dari prinsip demokrasi yang harus dijamin dan tidak boleh dibungkam oleh hukum yang multitafsir.”

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru