MK Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik, UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Negara dan Korporasi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 845 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Konstitusi (Foto ; Google)

Kantor Mahkamah Konstitusi (Foto ; Google)

“Ini merupakan kemenangan kecil yang berdampak besar bagi masyarakat sipil. UU ITE telah lama menjadi alat represi,” ujar Ketua YLBHI, Asfinawati.

Apa Dampaknya untuk Masyarakat ?

Kritik Terhadap Pemerintah Kini Lebih Aman, Kebebasan berbicara lebih terjamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Institusi tak bisa lagi membungkam kritik lewat pidana, proses hukum hanya berlaku jika serangan bersifat personal, bukan kelembagaan.

Baca Juga :  Menkumham Andi Agtas Umumkan Pemberian Amnesti Kepada Para Napi

Aktivisme digital didorong positif, masyarakat didorong untuk aktif menyuarakan opini tanpa rasa takut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini membuka jalan bagi lahirnya ekosistem demokrasi digital yang sehat di Indonesia.

Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan aparat penegak hukum memahami dan konsisten menerapkan interpretasi baru ini.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru