Kritik Tidak Lagi Dipidana
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat sipil kini memiliki ruang yang lebih aman untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, tanpa khawatir dijerat pasal karet UU ITE.
Kritik terhadap kebijakan lembaga pemerintah, perusahaan, maupun institusi profesi kini tidak dapat dikriminalisasi, selama tidak menyerang individu secara personal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contoh konkret adalah kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dituduh mencemarkan nama baik lewat kritik terhadap kondisi lingkungan di Karimunjawa.
Tangkilisan kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi, dan kini kasus serupa dipastikan tak bisa lagi terjadi.
Implikasi Sosial, Angin Segar bagi Aktivis dan Publik
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi perlindungan aktivisme dan wacana publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang menghadapi proses hukum karena menyampaikan pendapat di ruang digital.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik putusan tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




