MK Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik, UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Negara dan Korporasi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 773 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Konstitusi (Foto ; Google)

Kantor Mahkamah Konstitusi (Foto ; Google)

Kritik Tidak Lagi Dipidana

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat sipil kini memiliki ruang yang lebih aman untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, tanpa khawatir dijerat pasal karet UU ITE.

Kritik terhadap kebijakan lembaga pemerintah, perusahaan, maupun institusi profesi kini tidak dapat dikriminalisasi, selama tidak menyerang individu secara personal.

Salah satu contoh konkret adalah kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dituduh mencemarkan nama baik lewat kritik terhadap kondisi lingkungan di Karimunjawa.

Tangkilisan kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi, dan kini kasus serupa dipastikan tak bisa lagi terjadi.

Implikasi Sosial, Angin Segar bagi Aktivis dan Publik

Baca Juga :  Ada 10 Paslon Bupati dan Wakil Bupati di NTT Gugat Hasil Pilkada

Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi perlindungan aktivisme dan wacana publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang menghadapi proses hukum karena menyampaikan pendapat di ruang digital.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik putusan tersebut.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru