Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Marcelus Moses Parera Editor : Redaksi Dibaca 840 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Oleh: Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Opini, – Beberapa waktu lalu, publik di Kabupaten Sikka diguncang oleh sebuah peristiwa memilukan. Seorang ibu yang hendak melahirkan di RSUD Maumere terpaksa dirujuk ke rumah sakit di kabupaten lain karena tidak adanya dokter anestesi. Dalam situasi genting seperti itu, nyawa ibu dan bayi bergantung pada kesiapan sistem pelayanan kesehatan. Pertanyaan yang wajar kemudian muncul: siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi ini?

Baca Juga :  Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Ketiadaan dokter anestesi bukan sekadar masalah teknis medis. Ini adalah cermin dari lemahnya tata kelola pelayanan publik dan kurangnya perhatian terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan. Karena itu, tidak tersedianya dokter anestesi jelas menunjukkan kegagalan rumah sakit dalam memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila kondisi itu menimbulkan risiko atau kerugian bagi pasien, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik secara perdata maupun administratif.

Berita Terkait

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru