Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Marcelus Moses Parera Editor : Redaksi Dibaca 1,021 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Oleh: Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Opini, – Beberapa waktu lalu, publik di Kabupaten Sikka diguncang oleh sebuah peristiwa memilukan. Seorang ibu yang hendak melahirkan di RSUD Maumere terpaksa dirujuk ke rumah sakit di kabupaten lain karena tidak adanya dokter anestesi. Dalam situasi genting seperti itu, nyawa ibu dan bayi bergantung pada kesiapan sistem pelayanan kesehatan. Pertanyaan yang wajar kemudian muncul: siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi ini?

Baca Juga :  Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Ketiadaan dokter anestesi bukan sekadar masalah teknis medis. Ini adalah cermin dari lemahnya tata kelola pelayanan publik dan kurangnya perhatian terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan. Karena itu, tidak tersedianya dokter anestesi jelas menunjukkan kegagalan rumah sakit dalam memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila kondisi itu menimbulkan risiko atau kerugian bagi pasien, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik secara perdata maupun administratif.

Berita Terkait

Petani, Cadangan Pangan Dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana
Dede Padama, Mahasiswa Semester I yang Belajar Memimpin dengan Hati
Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Lain karena Wakilnya Tidak Hadir
Ende Tak Kekurangan Orang Pintar, Mengapa Rakyat Masih Tertinggal?
Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan
Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT
Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis
May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WITA

PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:47 WITA

Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:28 WITA

JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:22 WITA

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:13 WITA

Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WITA

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WITA

BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki

Berita Terbaru