Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Christiano Elfrado Keytimu Editor : Redaksi Dibaca 153 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Christiano Elfrado Keytimu
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa – Ketua Komisariat Nusa Nipa PMKRI Cabang Maumere

Christiano Elfrado Keytimu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa – Ketua Komisariat Nusa Nipa PMKRI Cabang Maumere

Oleh : Christiano Elfrado Keytimu
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa – Ketua Komisariat Nusa Nipa PMKRI Cabang Maumere

Dunia pendidikan Indonesia kembali berhadapan dengan kenyataan pahit. Seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, meninggal dunia dalam situasi yang memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan sistem pendidikan terhadap anak-anak dari keluarga miskin.

Baca Juga :  𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Peristiwa ini tidak dapat dilihat semata sebagai tragedi personal atau kegagalan individu. Ia mencerminkan persoalan yang lebih luas, yakni ketika sistem pendidikan dan perlindungan sosial negara gagal hadir secara manusiawi bagi warga yang paling rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekolah dan Beban Ekonomi Keluarga Miskin

Baca Juga :  PMKRI Cabang Ende Sukses Gelar RUAC 2025, Daniel Turot Terpilih Jadi Ketua Presidium Baru

Pendidikan dasar secara normatif dijamin negara sebagai hak setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, berbagai pungutan dengan dalih uang komite masih menjadi beban berat bagi keluarga tidak mampu. Di sejumlah wilayah, termasuk di pelosok NTT, uang komite kerap menjadi prasyarat tidak tertulis bagi keberlangsungan pendidikan anak.

Berita Terkait

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi
Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende
Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD
Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas
Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:51 WITA

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:58 WITA

Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:37 WITA

UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:50 WITA

Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%

Senin, 19 Januari 2026 - 17:23 WITA

Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta

Senin, 5 Januari 2026 - 22:46 WITA

Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana

Minggu, 30 November 2025 - 14:06 WITA

Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus

Jumat, 21 November 2025 - 17:30 WITA

Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

Berita Terbaru