Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Christiano Elfrado Keytimu Editor : Redaksi Dibaca 271 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Christiano Elfrado Keytimu
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa – Ketua Komisariat Nusa Nipa PMKRI Cabang Maumere

Christiano Elfrado Keytimu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa – Ketua Komisariat Nusa Nipa PMKRI Cabang Maumere

Beban biaya yang mencapai lebih dari satu juta rupiah per tahun jelas tidak proporsional bagi keluarga miskin, terlebih bagi anak yatim. Ketika sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru memunculkan tekanan ekonomi dan psikologis, maka tujuan pendidikan sebagai sarana pembebasan patut dipertanyakan.

Persoalan Data dan Absennya Perlindungan Sosial

Persoalan lain yang mencuat adalah tidak optimalnya sistem perlindungan sosial negara. Alasan administratif yang membuat keluarga korban tidak menerima bantuan sosial menunjukkan masih lemahnya integrasi data kependudukan dan kesejahteraan sosial.

Negara tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif semata. Kebijakan sosial harus berangkat dari prinsip kemanusiaan, terutama ketika menyangkut hak dasar anak atas pendidikan dan kehidupan yang layak. Keterlambatan dan kekakuan birokrasi dalam memutakhirkan data berpotensi menyingkirkan mereka yang paling membutuhkan bantuan.

Baca Juga :  Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Refleksi bagi Pemerintah dan Lembaga Sosial

Sebagai daerah dengan basis komunitas keagamaan yang kuat, tragedi ini juga menjadi refleksi bersama bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan institusi keagamaan. Kehadiran negara dan masyarakat sipil seharusnya tidak berhenti pada pembangunan fisik dan kegiatan seremonial, melainkan menyentuh realitas hidup warga di akar rumput.

Baca Juga :  PMKRI Cabang Ende Sukses Gelar RUAC 2025, Daniel Turot Terpilih Jadi Ketua Presidium Baru

Berita Terkait

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru