Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Marcelus Moses Parera Editor : Redaksi Dibaca 840 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Namun tanggung jawab tidak berhenti di tingkat rumah sakit. Direktur rumah sakit sebagai penanggung jawab operasional wajib memastikan tersedianya tenaga medis penting, termasuk dokter anestesi. Ketika hal mendasar seperti ini tidak terpenuhi, ada kelalaian manajerial yang serius. Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak bisa menutup mata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan adalah urusan wajib daerah. Artinya, Bupati Sikka memiliki kewajiban politik dan administratif untuk menjamin tersedianya tenaga medis di wilayahnya. Ketika kekosongan tenaga anestesi dibiarkan tanpa solusi, tanggung jawab politis muncul yakni kewajiban kepala daerah untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan serta kelalaiannya kepada rakyat dan DPRD sebagai lembaga pengawas.

Baca Juga :  Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Tanggung jawab politis ini tidak selalu menimbulkan sanksi hukum, tetapi menimbulkan konsekuensi moral dan politik. Kepala daerah bisa dipanggil oleh DPRD untuk memberikan keterangan, dikritik oleh publik, atau bahkan didesak untuk mengambil langkah nyata memperbaiki kinerja layanan kesehatan. Dalam sistem demokrasi, kegagalan dalam menjalankan urusan wajib seperti kesehatan dapat menurunkan legitimasi politik kepala daerah. Karena itu, sikap tanggap dan terbuka terhadap masalah publik menjadi bagian dari tanggung jawab politik seorang pemimpin.

Baca Juga :  Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru