Namun tanggung jawab tidak berhenti di tingkat rumah sakit. Direktur rumah sakit sebagai penanggung jawab operasional wajib memastikan tersedianya tenaga medis penting, termasuk dokter anestesi. Ketika hal mendasar seperti ini tidak terpenuhi, ada kelalaian manajerial yang serius. Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak bisa menutup mata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan adalah urusan wajib daerah. Artinya, Bupati Sikka memiliki kewajiban politik dan administratif untuk menjamin tersedianya tenaga medis di wilayahnya. Ketika kekosongan tenaga anestesi dibiarkan tanpa solusi, tanggung jawab politis muncul yakni kewajiban kepala daerah untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan serta kelalaiannya kepada rakyat dan DPRD sebagai lembaga pengawas.
Tanggung jawab politis ini tidak selalu menimbulkan sanksi hukum, tetapi menimbulkan konsekuensi moral dan politik. Kepala daerah bisa dipanggil oleh DPRD untuk memberikan keterangan, dikritik oleh publik, atau bahkan didesak untuk mengambil langkah nyata memperbaiki kinerja layanan kesehatan. Dalam sistem demokrasi, kegagalan dalam menjalankan urusan wajib seperti kesehatan dapat menurunkan legitimasi politik kepala daerah. Karena itu, sikap tanggap dan terbuka terhadap masalah publik menjadi bagian dari tanggung jawab politik seorang pemimpin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




