Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Marcelus Moses Parera Editor : Redaksi Dibaca 951 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Marcelus Moses Parera, SH., MH.

Namun tanggung jawab tidak berhenti di tingkat rumah sakit. Direktur rumah sakit sebagai penanggung jawab operasional wajib memastikan tersedianya tenaga medis penting, termasuk dokter anestesi. Ketika hal mendasar seperti ini tidak terpenuhi, ada kelalaian manajerial yang serius. Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak bisa menutup mata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan adalah urusan wajib daerah. Artinya, Bupati Sikka memiliki kewajiban politik dan administratif untuk menjamin tersedianya tenaga medis di wilayahnya. Ketika kekosongan tenaga anestesi dibiarkan tanpa solusi, tanggung jawab politis muncul yakni kewajiban kepala daerah untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan serta kelalaiannya kepada rakyat dan DPRD sebagai lembaga pengawas.

Baca Juga :  Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Tanggung jawab politis ini tidak selalu menimbulkan sanksi hukum, tetapi menimbulkan konsekuensi moral dan politik. Kepala daerah bisa dipanggil oleh DPRD untuk memberikan keterangan, dikritik oleh publik, atau bahkan didesak untuk mengambil langkah nyata memperbaiki kinerja layanan kesehatan. Dalam sistem demokrasi, kegagalan dalam menjalankan urusan wajib seperti kesehatan dapat menurunkan legitimasi politik kepala daerah. Karena itu, sikap tanggap dan terbuka terhadap masalah publik menjadi bagian dari tanggung jawab politik seorang pemimpin.

Baca Juga :  Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru