Ada 10 Paslon Bupati dan Wakil Bupati di NTT Gugat Hasil Pilkada

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 16:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 311 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) /Foto : Google

Mahkamah Konstitusi (MK) /Foto : Google

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Sebanyak 10 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari berbagai kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) atau sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menggelar pleno dan menetapkan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Baca Juga :  Tidak Ada Gugatan Ke MK, Semua Pihak Terima Hasil Pilgub NTT

Beberapa daerah yang mengajukan gugatan tersebut antara lain Kabupaten Manggarai Barat, Belu, Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur, Alor, Sikka, dan Sabu Raijua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini dirilis, total gugatan sengketa Pilkada di Indonesia mencapai 313 permohonan, yang terdiri dari 241 sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, 49 sengketa Wali Kota, serta 23 sengketa Pilgub 2024.

Baca Juga :  Paket JOS Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada 20 Februari 2025

Proses hukum ini mencerminkan dinamika politik dan tantangan dalam pemilihan kepala daerah yang seringkali melibatkan sengketa hasil pemilu.

Berita Terkait

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Berita Terbaru