Tidak Ada Gugatan Ke MK, Semua Pihak Terima Hasil Pilgub NTT

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,247 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT Terpilih/Ket Foto ; Google

Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT Terpilih/Ket Foto ; Google

LIPUTANFLORES.COM|KUPANG, – Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 berjalan lancar tanpa adanya gugatan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma berhasil meraih suara terbanyak dengan persentase 37,33% berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT.

Ketiadaan gugatan ini menandakan penerimaan hasil pemilihan oleh semua pihak terkait.

Hal ini juga mencerminkan keberhasilan proses demokrasi di NTT yang berlangsung transparan dan damai. Sebagai pasangan terpilih, Melki-Johni tinggal menunggu jadwal pelantikan pada 7 Februari 2024 untuk memulai tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

Secara nasional, kasus sengketa Pilkada di berbagai daerah menunjukkan tren cukup tinggi, dengan 283 permohonan sengketa yang masuk ke MK, termasuk pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur dari berbagai wilayah.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Masih Marak di Ende, TPDI Kritik Lemahnya Penindakan Bea Cukai Labuan Bajo

Namun, kasus ini tidak terjadi di NTT, yang menunjukkan bahwa proses pemilu di wilayah ini berjalan baik dan dapat diterima oleh masyarakat dan para kandidat lainnya.

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru