Analisis Gugatan Paslon Lukman Riberu dan Zakarias Paun dalam Pilkada Kabupaten Flores Timur

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 1,260 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Riberu dan Zakarias Paun, calon bupati dan calon wakil bupati Flores Timur/Ket Foto : Frederikus Kepitang Dokeng

Lukman Riberu dan Zakarias Paun, calon bupati dan calon wakil bupati Flores Timur/Ket Foto : Frederikus Kepitang Dokeng

LIPUTANFLORES.COM|FLORES TIMUR, – Analisis terkait gugatan pasangan calon Lukman Riberu dan Zakarias Paun dalam Pilkada Kabupaten Flores Timur 2024.

Berikut adalah tanggapan dan analisis sederhana berdasarkan data yang disampaikan:

1. Syarat Formil Ambang Batas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan calon nomor urut 1 terpaut selisih suara 4.357 suara dari pasangan ADDIBU (Antonius Doni Dihe – Ignasius Boli Uran).

Baca Juga :  Paket JOS Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada 20 Februari 2025

Sementara itu, ambang batas formil untuk pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 1,5% dari total suara sah, yaitu 1.875 suara.

Karena selisih suara pasangan pemohon dengan pemenang melebihi ambang batas (4.357 > 1.875), maka berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, permohonan ini tidak memenuhi syarat formil.
Secara normatif, gugatan ini berpotensi ditolak oleh MK.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

2. Potensi Ditinjau Berdasarkan Pokok Permohonan

Namun, sebagaimana disebutkan, MK dalam beberapa kasus sebelumnya telah menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 dan mempertimbangkan pokok permohonan jika dinilai memiliki substansi hukum yang relevan.

Berita Terkait

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala
Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa
PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende
PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional
Masyarakat dan Gereja di Ende Gelar Aksi Damai Tolak Proyek Geothermal
Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat
Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut
Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:50 WITA

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:02 WITA

PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:53 WITA

PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:08 WITA

Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:53 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:18 WITA

Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WITA

Rumah Sakit Pratama Adonara dan Pemdes Dokeng Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru