Analisis Gugatan Paslon Lukman Riberu dan Zakarias Paun dalam Pilkada Kabupaten Flores Timur

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 1,506 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Riberu dan Zakarias Paun, calon bupati dan calon wakil bupati Flores Timur/Ket Foto : Frederikus Kepitang Dokeng

Lukman Riberu dan Zakarias Paun, calon bupati dan calon wakil bupati Flores Timur/Ket Foto : Frederikus Kepitang Dokeng

LIPUTANFLORES.COM|FLORES TIMUR, – Analisis terkait gugatan pasangan calon Lukman Riberu dan Zakarias Paun dalam Pilkada Kabupaten Flores Timur 2024.

Berikut adalah tanggapan dan analisis sederhana berdasarkan data yang disampaikan:

1. Syarat Formil Ambang Batas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan calon nomor urut 1 terpaut selisih suara 4.357 suara dari pasangan ADDIBU (Antonius Doni Dihe – Ignasius Boli Uran).

Baca Juga :  Paket JOS Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada 20 Februari 2025

Sementara itu, ambang batas formil untuk pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 1,5% dari total suara sah, yaitu 1.875 suara.

Karena selisih suara pasangan pemohon dengan pemenang melebihi ambang batas (4.357 > 1.875), maka berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, permohonan ini tidak memenuhi syarat formil.
Secara normatif, gugatan ini berpotensi ditolak oleh MK.

Baca Juga :  KKSS Peduli Sesama, Cek Kesehatan Gratis Bagi Warga Kabupaten Sikka di HUT ke-49

2. Potensi Ditinjau Berdasarkan Pokok Permohonan

Namun, sebagaimana disebutkan, MK dalam beberapa kasus sebelumnya telah menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 dan mempertimbangkan pokok permohonan jika dinilai memiliki substansi hukum yang relevan.

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru