4. Kesimpulan
Secara normatif, gugatan ini berpotensi ditolak karena tidak memenuhi syarat formil ambang batas sesuai Pasal 158 UU 10/2016.
Namun, jika pemohon dapat menghadirkan bukti yang signifikan atau kasusnya memiliki substansi hukum yang mendalam, ada peluang MK untuk mempertimbangkan gugatan ini secara materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Proses ini akan menjadi pembelajaran penting bagi demokrasi lokal, terutama terkait penegakan hukum dalam Pilkada.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




