LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Setelah melalui dinamika politik yang cukup panjang, akhirnya Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama mencakup para kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan Digelar di Jakarta, Bukan di IKN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang secara resmi mengubah status ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Pelantikan tetap dilakukan di Jakarta karena secara hukum, sampai saat ini belum ada Perpres yang menetapkan pemindahan ibu kota. Jadi, kita mengikuti ketentuan yang ada,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Awalnya, Kemendagri berencana melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025, tetapi jadwal tersebut harus ditunda.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya