Namun, karena Vincensius sudah meninggal dunia, maka proses hukum terhadap dirinya gugur. Meski demikian, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum wafat, Vincensius telah melakukan transaksi dengan Marthen Ludji Haba terkait mobil tersebut.
Kwitansi “Amburadul”, Marthen Dianggap Penadah
Yang membuat kasus ini semakin kabur adalah keberadaan kwitansi bertanggal 24 Desember 2021. Di dalamnya tertulis bahwa Vincensius Bata Budo menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada Marthen Ludji Haba “untuk pembayaran 1 unit mobil Suzuki Ertiga tahun 2020, Nopol EB 1405 AB”. Kwitansi itu ditandatangani oleh Marthen di atas materai Rp10.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Meridian Dewanta, isi kwitansi itu justru menimbulkan kejanggalan hukum. Jika benar kwitansi itu sah, maka secara hukum seolah-olah Marthen adalah pihak penjual, karena mencantumkan bahwa ia telah menerima uang dari Vincensius. Padahal, kata Meridian, mobil itu jelas merupakan milik kliennya yang sah dan tidak pernah dijual kepada siapapun selain niat awal kepada Vincensius yang juga belum menyelesaikan pembayaran.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




