LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IH terhadap anak kandungnya, kini telah dinyatakan P-21 atau lengkap
Setelah semua berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Ende melimpahkan seluruh berkas beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Ende, kamis 23 Januari 2025
Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, kepada liputanflores.com menjelaskan tersangka IH diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, tersangka IH sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya pada Oktober 2024
Laporan dengan nomor polisi : LP/B/171/X/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 25 Oktober 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus ini dinyatakan lengkap, sehingga kami menyerahkan tersangka b
dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende
Iptu Arnoldus Arakoi, menjelaskan IH didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Pelanggaran tersebut juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan tersangka diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi atensi publik, mengingat IH adalah orang tua kandung dari korban.
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tuntas guna memberikan keadilan bagi korban.