Setelah pemakaman, Abdul Haris mendatangi istri almarhum yang mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh Vincensius ke BRI Unit Paupire Ende, dan bahwa pihak Gudang 10 atas nama Semen Tonasa mengaku sebagai pemilik mobil itu dan meminta pengembalian BPKB jika proses penghapusan utang dilakukan.
Namun, istri Vincensius menegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik suaminya melainkan milik Abdul Haris. Dia kemudian berjanji akan mengembalikan BPKB mobil kepada pemilik sahnya.
Pihak BRI Unit Paupire Ende kemudian menyerahkan BPKB tersebut kembali, tetapi yang menjadi masalah adalah BPKB tersebut tercatat atas nama Marthen Ludji Haba, seorang warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, yang diketahui sebagai penjaga gudang Semen Tonasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima BPKB tersebut, Abdul Haris melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Ende dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




