Uang Rekanan Rp 49 M Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kejari Ende

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 658 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ende Zulfahmi memberikan keterangan pers kepada awak media, selasa, 20 Mei 2025

Kejari Ende Zulfahmi memberikan keterangan pers kepada awak media, selasa, 20 Mei 2025

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Misteri belum cairnya uang rekanan sebesar Rp 49 miliar lebih di Kabupaten Ende akhirnya terjawab.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende membeberkan alasan di balik tidak direalisasikannya anggaran tersebut oleh pemerintah kabupaten.

22 OPD Sudah Ajukan Pembayaran ke BPKAD

Dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025), Kepala Kejari Ende, Zulfahmi menjelaskan bahwa 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan permohonan pembayaran proyek kepada BPKAD Ende sejak Oktober hingga Desember 2024. Semua proyek, baik fisik maupun non fisik, disebut telah rampung 100 persen.

Namun, hingga akhir tahun anggaran 2024, uang rekanan Rp 49 miliar itu belum juga dibayarkan.

Baca Juga :  Pemkab Ende Terlilit Hutang Rp 49 Miliar, Pemkab Berencana Alihkan Dana Pokir

Dana Sudah Ditransfer dari Pusat

Zulfahmi menyebutkan bahwa dana proyek berasal dari DAK dan DAU SG, yang sudah ditransfer ke kas umum daerah. Tapi anehnya, BPKAD tak menindaklanjuti pembayaran meski dana telah tersedia.

Diduga Dialihkan ke Pos Lain

“Tim penyelidik menemukan indikasi pengalihan anggaran untuk membayar item lain seperti gaji DPRD Ende dan tunjangan lainnya,” ujar Zulfahmi.

Baca Juga :  Kapolres Manggarai Barat Lantik Enam Pejabat Baru dalam Upacara Sertijab di Labuan Bajo

Berita Terkait

Polres Ende Sukses Amankan Final Gerindra Cup 2025, Mautapaga Raih Juara
Polres Ende Gencarkan Patroli Malam di Komplek Pertokoan, Cegah Gangguan Kamtibmas
Operasi Pekat Polres Ende: Tes Narkoba Tempat Hiburan, Hasilnya Mengejutkan!
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Usut Dugaan Pengalihan DAK dan DAU SG Rp 49 Miliar, Kejari Ende Akan Libatkan Ahli LKPP dan Keuangan Negara
Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar, Ini Kronologinya
Operasi Pekat 2025, Polres Ende Patroli Keamanan Usaha Rakyat
Polda NTT Kerahkan 878 Personel, Operasi Premanisme Digelar Serentak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:50 WITA

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:02 WITA

PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:53 WITA

PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:08 WITA

Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:53 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:18 WITA

Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WITA

Rumah Sakit Pratama Adonara dan Pemdes Dokeng Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru