Uang Rekanan Rp 49 M Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kejari Ende

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 857 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ende Zulfahmi memberikan keterangan pers kepada awak media, selasa, 20 Mei 2025

Kejari Ende Zulfahmi memberikan keterangan pers kepada awak media, selasa, 20 Mei 2025

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Misteri belum cairnya uang rekanan sebesar Rp 49 miliar lebih di Kabupaten Ende akhirnya terjawab.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende membeberkan alasan di balik tidak direalisasikannya anggaran tersebut oleh pemerintah kabupaten.

22 OPD Sudah Ajukan Pembayaran ke BPKAD

Dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025), Kepala Kejari Ende, Zulfahmi menjelaskan bahwa 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan permohonan pembayaran proyek kepada BPKAD Ende sejak Oktober hingga Desember 2024. Semua proyek, baik fisik maupun non fisik, disebut telah rampung 100 persen.

Namun, hingga akhir tahun anggaran 2024, uang rekanan Rp 49 miliar itu belum juga dibayarkan.

Baca Juga :  Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital

Dana Sudah Ditransfer dari Pusat

Zulfahmi menyebutkan bahwa dana proyek berasal dari DAK dan DAU SG, yang sudah ditransfer ke kas umum daerah. Tapi anehnya, BPKAD tak menindaklanjuti pembayaran meski dana telah tersedia.

Diduga Dialihkan ke Pos Lain

“Tim penyelidik menemukan indikasi pengalihan anggaran untuk membayar item lain seperti gaji DPRD Ende dan tunjangan lainnya,” ujar Zulfahmi.

Baca Juga :  Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo Dan Terdakwa Kartinus Kotin

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru