Pengalihan anggaran itu antara lain:
Gaji dan tunjangan DPRD Ende Mei–Desember 2024: Rp 8 M
Gaji P3K formasi 2022 (Juni–Agustus): Rp 7 M
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belanja rutin Setwan dan Setda: Rp 17 M
ADD triwulan IV: Rp 10 M
Surat BPKAD Catut Nama KPK dan APH
Lebih lanjut, Zulfahmi menyoroti adanya surat dari BPKAD Ende yang mencatut nama KPK, kejaksaan, dan kepolisian sebagai alasan penundaan pembayaran.
“Kami akan dalami ini lebih lanjut. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau tekanan dari atasan,” tegasnya.
Langkah Hukum Berikutnya
Kejari Ende akan meminta pendapat ahli keuangan negara untuk menentukan apakah tindakan ini masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana korupsi. Kasus ini juga didorong masuk ke ranah pidana umum jika pencatutan nama terbukti.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




