LIPUTANFLORES.COM|MABAR, – Seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat atas dugaan pembobolan rumah milik tetangganya. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Selasa (4/2/2025).
Terduga pelaku diduga mencuri sejumlah barang berharga dari rumah korban, Andrie (39), yang berada di Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Pencurian terjadi pada Senin (3/2/2025), saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Echan masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dan pintu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut diketahui setelah seorang tetangga memberi tahu korban bahwa jendela rumahnya terbuka.
Saat diperiksa, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.
“Beruntung aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku,” ungkap AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Jumat (21/2) sore.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya