Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 4 Februari 2025, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai Echan (19), yang ternyata adalah tetangga korban.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif merek Polytron, 1 unit speaker merek JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, serta 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.
Sementara itu, barang lain yang dicuri, seperti 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 kg, diketahui telah dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Echan telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Lufthi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




