Dishub Kabupaten Ende Lakukan Penataan Tempat Parkir Pasar Mbongawani dan Areal Pertokoan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 540 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibrahim, sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ende

Ibrahim, sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ende

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Dinas perhubungan kabupaten Ende kembali melakukan penataan tempat parkir di areal pasar Mbongawani dan sepanjang pertokoan

Hal ini bertujuan agar setiap pembeli atau pengunjung pasar bisa parkir kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat

Demikian hal ini disampaikan sekretaris dinas perhubungan kabupaten Ende, Ibrahim kepada media ini, ketika ditemui di pasar Mbongawani, selasa 14 Januari 2025

Ibrahim menegaskan, mulai awal Februari 2025 tidak ada lagi pedagang yang menjual dagangannya di tempat parkir baik itu dalam pasar Mbongawani maupun di areal pertokoan

Ia juga mengatakan, bagi pemilik toko yang mempunyai kendaraan pribadi silakan parkir di tempat SMEA lama, itu tempat yang kita siapkan

Baca Juga :  Rokok Ilegal Kuasai Ende, Bea Cukai Labuan Bajo dan Elit Tutup Mata

Menurut Ibrahim, semua konsep penataan ini kita sudah diskusikan dengan Disperindag dan teman – teman di Pol PP

Selain itu Ibrahim juga mengungkapkan bahwa penataan tempat parkir ini juga akan kita lakukan di pasar Senggol dan pasar Wolowona

 

 

 

 

Berita Terkait

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru