Paus Leo XIV Tunjuk RD Yohanes Hans Monteiro sebagai Uskup Larantuka yang Baru

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 257 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mgr Yohanes Hans Montero Uskup Larantuka Terpilih

Mgr Yohanes Hans Montero Uskup Larantuka Terpilih

LARANTUKA, – Paus Leo XIV menetapkan RD Yohanes Hans Monteiro sebagai Uskup Larantuka yang baru.

Pengumuman resmi itu disampaikan dari Vatikan, Roma, pada Sabtu (22/11/2025) pukul 19.00 Wita dan diterima secara serentak oleh umat di Keuskupan Larantuka, Nusa Tenggara Timur.

Informasi mengenai penunjukan tersebut langsung disambut suka cita umat yang berkumpul di Gereja Katedral Reinha Rosari, Larantuka.

Suasana haru tampak ketika nama RD Monteiro dibacakan secara resmi di hadapan umat yang memadati gereja sejak sore hari.

Sebelum pengumuman diterima, umat bersama para biarawan dan biarawati mengadakan ibadat Vesper sebagai bentuk persiapan rohani.

Ibadat tersebut dipimpin oleh Uskup Larantuka saat ini, Mgr. Fransiskus Kopong Kung, yang telah memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, AHP Kunjungi Lapas Ende ; Dorong Pembinaan dan Keterampilan

Vesper merupakan bagian dari Liturgia Horarum (Liturgi Jam-Jam Suci) yang memiliki tradisi panjang dalam Gereja Katolik.

Doa sore tersebut berakar dari tradisi doa umat Yahudi dan berkembang sejak masa Gereja perdana.

Dalam praktik Gereja, ibadat vesper sebagai bagian dari persiapan tahbisan uskup mulai memiliki bentuk lebih jelas sejak Abad Pertengahan dan ditegaskan kembali pada masa Konsili Trente (1545–1563).

Baca Juga :  Minggu Panggilan Sedunia ke-62 di Adonara, Ribuan Anak Sekami dan Sekar Meriahkan Yubileum

Berita Terkait

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru