Satker PJN Wilayah IV NTT Bergerak Cepat Bersihkan Material Longsor

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 252 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatker PJN Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa/Ket Foto : Arkadeus Aku Suka

Kasatker PJN Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa/Ket Foto : Arkadeus Aku Suka

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Satker PJN Wilayah IV NTT bergerak cepat membersihkan material longsoran

Material longsor tersebut menutupi badan jalan di kilometer 21 arah timur Kota Ende.

Longsoran terjadi akibat hujan deras yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Longsor yang terjadi di Desa Roa, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, pada Rabu (18/12/2024) ini sempat menghambat arus lalu lintas selama dua jam.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Kuasai Ende, Bea Cukai Labuan Bajo dan Elit Tutup Mata

Kasatker PJN Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi mengenai longsor tersebut, pihaknya segera mengerahkan alat berat

Alat berat langsung bergerak dari posko terdekat untuk membersihkan material longsoran.

Pembersihan dilakukan bersama warga dan pihak terkait, sehingga lalu lintas kembali normal sekitar pukul 10.00 WITA.

“Pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kami telah menyiapkan tujuh posko” ungkap Weli

Baca Juga :  Ada Dua Versi Target PAD Kabupaten Ende 2024, DPRD Pertanyakan Keabsahan Data

Ia melanjutkan, “saat terjadi longsor, alat berat langsung kami geser ke lokasi untuk pembersihan material,” Tutup Wilhelmus.

Berita Terkait

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru