Buka Soeratin U-17 2025, Gubernur NTT ; Ajang Cari Talenta Sepak Bola Muda Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 187 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT, Melki Laka Lena meberikan sambutan dalam acara peresmian Kantor KSP Kopdit Obor Mas Ende, Sabtu 24 Mei 2025/TN

Gubernur NTT, Melki Laka Lena meberikan sambutan dalam acara peresmian Kantor KSP Kopdit Obor Mas Ende, Sabtu 24 Mei 2025/TN

Kupang, Liputanflores.com, – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena resmi membuka Piala Gubernur Liga Pelajar Soeratin U-17 2025 yang digelar di Lapangan Oepoi, Kota Kupang, Senin (21/7/2025).

Turnamen ini diikuti oleh 20 tim pelajar dari berbagai kabupaten/kota di NTT.

Dalam sambutannya, Gubernur Laka Lena menekankan bahwa turnamen ini tidak hanya sebatas kompetisi antar pelajar, melainkan juga menjadi ruang seleksi atlet muda berbakat untuk naik ke level profesional, baik nasional maupun internasional.

“Sepak bola bukan lagi sekadar olahraga prestasi. Ini bisa menjadi industri yang menggerakkan ekonomi masyarakat dan berkontribusi pada PAD NTT,” tegas Gubernur Melki, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, Ketua KONI NTT Yosep Naisoe, dan Ketua PSSI NTT Crist Mbuik.

Gubernur juga menyinggung keberhasilan pemain muda asal NTT seperti Victor Dethan dan Frangky Missa yang saat ini tampil di Liga U-23 Nasional sebagai contoh nyata potensi talenta dari daerah.

Turnamen ini merupakan piala bergilir dari Bintang Timur Atambua, juara Soeratin U-17 tahun 2024.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Masih Marak di Ende, TPDI Kritik Lemahnya Penindakan Bea Cukai Labuan Bajo

Jadwal pertandingan dibagi menjadi empat pertandingan setiap hari, dimulai pukul 13.30 WITA hingga maksimal pukul 22.00 WITA.

Sebagai laga pembuka, menyajikan Bintang Timur Atambua vs BMU Alor Pantar, Perss Soe vs Persisteng Sumba Tengah,
Pembagian Grup Soeratin U-17 2025

Group A
PS. Kab Kupang
Tiara Nusa
Kristal FC
Persesba Sumba Barat
Persada SBD

Group B
Nirwana 04
Sergio FC
Citra Bakti Ngada
PS. Malaka
Perserond Rote Ndao

Group C
BMU Alor Pantar
Bintang Timur Atambua
Persisteng
Perss Soe

Baca Juga :  Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Group D
Persap Alor
BMP Flotim
Platina FC
Persebata Lembata
Perse Ende

Meski turnamen ini rutin digelar dan mendapat atensi kepala daerah, namun sejauh mana output-nya terukur? Peserta diharapkan untuk dilakukan pembinaan jangka panjang atau hanya sebatas ceremonial olahraga tahunan?

NTT memiliki potensi besar dalam sepak bola usia muda, namun selama tidak ada sistem pembinaan berkelanjutan pasca turnamen, prestasi akan stagnan.

Pemerintah daerah, KONI, hingga Askab PSSI harus bersinergi dalam membangun ekosistem sepak bola yang profesional dan berbasis data.

Berita Terkait

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang
Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WITA

Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Berita Terbaru