MAUMERE, – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Cabang Sikka resmi mendampingi sembilan buruh harian lepas PT Nindya Karya (PT NK) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
PHK tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan melanggar hak-hak normatif pekerja, dengan alasan hasil Medical Check Up Occupational (MCO).
Kesembilan buruh tersebut bekerja pada proyek pembangunan gudang PT Nindya Karya di Bolawolon sejak September 2025. Mereka tergabung dalam tim baja dan pengelasan, pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan mencuat pada 24 Januari 2026, ketika para buruh diberhentikan secara mendadak. Manajemen PT NK berdalih bahwa hasil MCO yang dilakukan pada Oktober 2025 menyatakan para pekerja tidak memenuhi syarat kesehatan.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan oleh para buruh.
Kejanggalan Alasan Kesehatan
Perwakilan buruh, Bernadus Bertin, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK tersebut, antara lain:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




