Jika PHK tetap dilakukan, PT Nindya Karya wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nindya Karya belum memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur MCO maupun pemenuhan hak-hak buruh harian lepas tersebut. Media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




