Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 232 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto ; Lokasi tanah Kerangah yang sedang disengketakan

Ket Foto ; Lokasi tanah Kerangah yang sedang disengketakan

MABAR, – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam perkara sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai polemik tajam. Putusan atas perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026 itu bahkan disebut-sebut sarat kejanggalan dan diduga penuh rekayasa.

Baca Juga :  Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat, yakni Mustarang dan Abdul Haji. Sebaliknya, majelis justru mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari pihak tergugat dan menetapkan almarhumah Beatrik Seran Nggebu sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa.

Keputusan ini diambil setelah proses persidangan yang berlangsung sekitar delapan bulan. Majelis hakim menilai bahwa surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Serang Nggebu yang tidak ada luas tanahnya yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Nggorang memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai dasar kepemilikan.

Berita Terkait

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran
Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WITA

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini

Rabu, 16 September 2026 - 07:33 WITA

Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WITA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende

Kamis, 10 September 2026 - 23:37 WITA

Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran

Kamis, 10 September 2026 - 16:09 WITA

Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WITA

Krisis Air Minum Ancam Sejumlah Wilayah di Sikka, DPRD Desak Bupati Segera Ambil Langkah Cepat

Berita Terbaru