Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 183 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto ; Lokasi tanah Kerangah yang sedang disengketakan

Ket Foto ; Lokasi tanah Kerangah yang sedang disengketakan

MABAR, – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam perkara sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai polemik tajam. Putusan atas perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026 itu bahkan disebut-sebut sarat kejanggalan dan diduga penuh rekayasa.

Baca Juga :  Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Beri Klarifikasi, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Sampaikan Catatan Kritis

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat, yakni Mustarang dan Abdul Haji. Sebaliknya, majelis justru mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari pihak tergugat dan menetapkan almarhumah Beatrik Seran Nggebu sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa.

Keputusan ini diambil setelah proses persidangan yang berlangsung sekitar delapan bulan. Majelis hakim menilai bahwa surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Serang Nggebu yang tidak ada luas tanahnya yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Nggorang memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai dasar kepemilikan.

Berita Terkait

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik
TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani
Satlantas Polres Ende Gandeng Forum LLAJ, Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Siapkan Langkah Pencegahan
Riung Punya Jati Diri Sendiri, Yohanes Paulus Lendes Tolak Nama Festival Komodo Riung
Front Mahasiswa Flores Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022
Turnamen Bola Voli Antar RT Desa Sobo Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan pada HUT Ke-81 RI
Keuskupan Agung Ende Canangkan Muspas IX 2027, Umat Diajak Berjalan Bersama dalam Semangat Sinodalitas
Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Riung Punya Jati Diri Sendiri, Yohanes Paulus Lendes Tolak Nama Festival Komodo Riung

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Front Mahasiswa Flores Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WITA

Turnamen Bola Voli Antar RT Desa Sobo Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan pada HUT Ke-81 RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Keuskupan Agung Ende Canangkan Muspas IX 2027, Umat Diajak Berjalan Bersama dalam Semangat Sinodalitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:26 WITA

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Berita Terbaru