Ia menegaskan bahwa jika merujuk pada dokumen 10 Maret 1990, maka wilayah yang menjadi dasar klaim tergugat pada 21 Oktober 1991 adalah bagian dari tanah negara.
Keanehan semakin menguat setelah muncul dokumen lain berupa surat jual beli tanah tertanggal 2 Mei 1990 antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput. Dalam dokumen tersebut, kembali ditegaskan bahwa batas timur tanah adalah tanah negara.
Dokumen ini bahkan diperkuat dengan tanda tangan lima orang saksi-saksi yaitu Haji Ishaka, Donatus Amput, Haku Mustafa, Benyamin Banar, dan Abdulmanan Siking serta pengesahan kembali oleh Lurah Labuan Bajo, Abdul Lipur pada tanggal 3 Maret 2010 yang menunjukkan bahwa hingga tahun tersebut, status tanah masih diakui sebagai tanah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, klaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik pribadi sejak 1991 sangat patut dipertanyakan,” tegas Jon.
Tim kuasa hukum penggugat secara terang-terangan menduga telah terjadi perampasan tanah negara yang dilegalkan melalui dokumen adat.
“Secara gamblang, ini bisa disebut sebagai perampasan tanah negara yang kemudian disahkan. Ini yang kami anggap sangat berbahaya,” ujar Jon.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




