ETMC 2025 Batal di Ende, PMKRI Soroti Ketidaksiapan Anggaran dan Potensi Pelanggaran Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,189 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marselino, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende

Marselino, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende

ENDE, LIPUTANFLORES.COM|Penunjukan Kabupaten Ende sebagai tuan rumah El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025 menuai sorotan tajam.

Meski telah ditetapkan dalam Kongres PSSI, pelaksanaan ajang bergengsi antar klub sepak bola di Nusa Tenggara Timur itu kini berada di ujung tanduk.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menilai bahwa ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Ende dalam mekanisme penganggaran menjadi hambatan utama.

“Bagaimana bisa mengklaim siap jadi tuan rumah kalau pembiayaan kegiatan sebesar ini belum dibahas dalam APBD induk tahun 2025?” kritik Ketua PMKRI dalam pernyataan tertulisnya.

Menurutnya, tanpa payung hukum dalam bentuk anggaran resmi, segala bentuk pengeluaran akan menjadi masalah serius dalam konteks akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi, Kondisi Jalan Trans Utara Makin Hari Makin Buruk

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada APBD yang telah disahkan bersama DPR.

Penambahan atau pergeseran kegiatan—termasuk penyelenggaraan ETMC—hanya bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD.

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru