Namun hingga saat ini, belum ada sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Ende bersama DPRD akan segera menindaklanjuti penyesuaian anggaran tersebut.
Jika tetap dipaksakan tanpa dasar hukum, maka kegiatan itu rawan dianggap sebagai penyimpangan anggaran.
“Pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab,” tambah PMKRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wacana penggunaan dana pribadi oleh pejabat daerah demi kelangsungan kegiatan ini juga mencuat. Namun langkah tersebut dinilai tidak bijak, bahkan berpotensi menyalahi aturan hukum.
Dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, penggunaan dana pribadi untuk mendanai kegiatan kedinasan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi—terutama jika berkaitan langsung dengan jabatan dan fungsi strategis kepala daerah. PMKRI menilai hal ini berisiko secara etika dan hukum.
Isu lain yang mengemuka adalah kemungkinan penggunaan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk mendanai ETMC sebelum adanya perubahan APBD.
Namun, menurut PMKRI, penggunaan dana tersebut seharusnya mendahulukan pembayaran utang proyek, tunjangan guru, dan kewajiban lain yang berdampak langsung pada masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




