ETMC 2025 Batal di Ende, PMKRI Soroti Ketidaksiapan Anggaran dan Potensi Pelanggaran Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,172 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marselino, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende

Marselino, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende

Namun hingga saat ini, belum ada sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Ende bersama DPRD akan segera menindaklanjuti penyesuaian anggaran tersebut.

Jika tetap dipaksakan tanpa dasar hukum, maka kegiatan itu rawan dianggap sebagai penyimpangan anggaran.

“Pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab,” tambah PMKRI.

Wacana penggunaan dana pribadi oleh pejabat daerah demi kelangsungan kegiatan ini juga mencuat. Namun langkah tersebut dinilai tidak bijak, bahkan berpotensi menyalahi aturan hukum.

Dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, penggunaan dana pribadi untuk mendanai kegiatan kedinasan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi—terutama jika berkaitan langsung dengan jabatan dan fungsi strategis kepala daerah. PMKRI menilai hal ini berisiko secara etika dan hukum.

Baca Juga :  Bukan Salah Askab Ende, Rian Laka Soroti Lemahnya Komunikasi Bupati Ende soal ETMC 2025

Isu lain yang mengemuka adalah kemungkinan penggunaan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk mendanai ETMC sebelum adanya perubahan APBD.

Namun, menurut PMKRI, penggunaan dana tersebut seharusnya mendahulukan pembayaran utang proyek, tunjangan guru, dan kewajiban lain yang berdampak langsung pada masyarakat.

Berita Terkait

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Berita Terbaru