SIKKA – Masyarakat Desa Runut untuk melihat transparansi di desa mereka pupus. Setelah berbulan-bulan menunggu pertanggungjawaban, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Runut (FMAKR) Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, akhirnya mengambil langkah dramatis: melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 108.554.024 ke Polres Sika.
Laporan resmi yang diserahkan pada Rabu, 15 Oktober 2025 ini menjadi penanda kekecewaan mendalam atas pengabaian rekomendasi pengembalian dana. Bagi warga, ini bukan hanya tentang kerugian uang, tetapi tentang melawan “regenerasi korupsi” yang mengancam masa depan desa.
Pengaduan ini secara lugas menargetkan tiga nama yang dinilai paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana di periode 2017-2023:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GG (Mantan Kepala Desa Runut);
YS (Bendahara/Kaur Keuangan Desa Runut); dan LS (Ketua TPK).
“Kami sudah kasih waktu, sudah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), tapi apa? Mereka abaikan! Respon mereka sangat rendah, seolah-olah tidak punya niat baik untuk bertanggung jawab atas uang rakyat ini,” ujar Yulius Juni, Ketua FMAKR, menyampaikan nada frustrasi. Laporan ini juga ditandatangani oleh Sekretaris FMAKR, Gabriel Gabi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




