Tenggat 60 Hari Diinjak-injak, Hukum Harus Bertindak
Dugaan korupsi ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sikka yang menguak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tahun 2020, 2021, dan 2022.
LHP tersebut diterima oleh BPD pada 12 Maret 2025. Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi LHP (termasuk pengembalian kerugian) dalam tenggat waktu maksimal 60 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KENYATAAN: Hampir setahun berlalu, situasinya tidak berubah. Dari total kerugian pasti Rp 108.554.024, hanya Rp 2 juta yang dikembalikan oleh Bendahara Desa. Sisa Rp 106.554.024 yang masih dipertanyakan keberadaannya.
“Kami ingin uang itu kembali agar bisa segera dianggarkan di Perubahan APBDes akhir Oktober untuk pembangunan desa. Tapi mereka masa bodoh! Seolah-olah uang rakyat ini tidak penting,” tegas perwakilan BPD.
Pengabaian terhadap tenggat waktu 60 hari ini menjadi salah satu dasar kuat bagi masyarakat untuk menempuh jalur pidana.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




