Lawan Regenerasi Korupsi: BPD, Masyarakat, dan Forkam Anti-Korupsi Laporkan Pejabat Desa Runut ke SPKT Polres Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 625 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPD Albertus Sani Sogen Bersama Yulius Juni Ketua forum masyarakat Anti korupsi Desa Runut kecamatan Waigete kabupaten Sikka melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa runut pada, Rabu 15 Oktober 2025.

BPD Albertus Sani Sogen Bersama Yulius Juni Ketua forum masyarakat Anti korupsi Desa Runut kecamatan Waigete kabupaten Sikka melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa runut pada, Rabu 15 Oktober 2025.

Tenggat 60 Hari Diinjak-injak, Hukum Harus Bertindak

Dugaan korupsi ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sikka yang menguak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tahun 2020, 2021, dan 2022.

LHP tersebut diterima oleh BPD pada 12 Maret 2025. Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi LHP (termasuk pengembalian kerugian) dalam tenggat waktu maksimal 60 hari.

KENYATAAN: Hampir setahun berlalu, situasinya tidak berubah. Dari total kerugian pasti Rp 108.554.024, hanya Rp 2 juta yang dikembalikan oleh Bendahara Desa. Sisa Rp 106.554.024 yang masih dipertanyakan keberadaannya.

“Kami ingin uang itu kembali agar bisa segera dianggarkan di Perubahan APBDes akhir Oktober untuk pembangunan desa. Tapi mereka masa bodoh! Seolah-olah uang rakyat ini tidak penting,” tegas perwakilan BPD.

Baca Juga :  Setetes Darah, Sejuta Kasih, PMKRI Maumere Gandeng Polres Sikka Rayakan Dies Natalis ke-32

Pengabaian terhadap tenggat waktu 60 hari ini menjadi salah satu dasar kuat bagi masyarakat untuk menempuh jalur pidana.

Berita Terkait

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru