PMKRI Maumere Desak Kejari Sikka Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM Wair Puan, Kejari Minta Dukungan Masyarakat

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 617 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Maumere Demo di Kejari Sikka, Tuntut segera tetapkan tersangka korupsi PDAM Wairpuan

PMKRI Maumere Demo di Kejari Sikka, Tuntut segera tetapkan tersangka korupsi PDAM Wairpuan

MAUMERE, – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menuntut transparansi dan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM Wair Puan.

Mereka mendesak agar Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah bergulir sejak 2021 kemarin.

Baca Juga :  Ini Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan di Perairan Pulau Padar

​Salah Satu Masa Aksi dalam oratornya menyebutkan bahwa adanya Indikasi Korupsi dana hibah di PDAM Wair Puan. Sebesar Rp 1,8 Miliar pada, Senin, (1/9/2025). Depan kejari Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas). Jhon Debrito Papa Naga, menyebutkan bahwa berdasarkan kajian internal PMKRI, adanya indikasi korupsi sebesar Rp 1,8 miliar dari dana hibah sebesar Rp 6,75 miliar yang digelontorkan oleh Pemkab Sikka.

Baca Juga :  Okto Suna ; Masih Banyak Perusahaan di Kabupaten Ende yang Belum Menerapkan UMP

Selain itu, Jhon Debrito menilai bahwasanya penanganan kasus ini terkesan lamban dan tidak jelas, membiarkannya menggantung selama lima tahun tanpa penetapan tersangka.

Mereka menolak alasan klasik keterbatasan sumber daya yang seringkali menjadi dalih aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru