Gelar Perkara Kasus TPPO Eltras Maumere Tuntas, Dua Pengelola Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 136 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Oleh Reskrim Polres Sikka terkait kasus Eltras Cafe

Konferensi pers Oleh Reskrim Polres Sikka terkait kasus Eltras Cafe

MAUMERE, – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke memasuki tahap baru.

Penyidik Satreskrim Polres Sikka resmi menetapkan dua orang pengelola tempat hiburan malam tersebut sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara internal.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengkaji hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan eksploitasi terhadap 13 korban.

Gelar perkara berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga dan dihadiri unsur internal kepolisian bersama perwakilan Ditres PPA PPO Polda NTT.

Dua orang berinisial YCG dan MAR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Desa Wolotopo Resmi Menjadi Desa Cantik 2025, Bupati Ende Dorong Pemanfaatan Data

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Iptu Leodardus Tinga mengatakan penetapan tersangka dilakukan secara profesional melalui mekanisme gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Leodardus dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

Berita Terkait

Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Flores 4–10 Maret 2026, Pelaut Diminta Waspada
Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir
Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung
Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian
Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029
Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo
Don Wangge Resmi Bergabung ke Partai NasDem, Perkuat Kebangkitan NasDem Ende
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:51 WITA

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:58 WITA

Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:37 WITA

UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:50 WITA

Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%

Senin, 19 Januari 2026 - 17:23 WITA

Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta

Senin, 5 Januari 2026 - 22:46 WITA

Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana

Minggu, 30 November 2025 - 14:06 WITA

Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus

Jumat, 21 November 2025 - 17:30 WITA

Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

Berita Terbaru