MAUMERE, – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke memasuki tahap baru.
Penyidik Satreskrim Polres Sikka resmi menetapkan dua orang pengelola tempat hiburan malam tersebut sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara internal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengkaji hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan eksploitasi terhadap 13 korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelar perkara berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga dan dihadiri unsur internal kepolisian bersama perwakilan Ditres PPA PPO Polda NTT.
Dua orang berinisial YCG dan MAR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Iptu Leodardus Tinga mengatakan penetapan tersangka dilakukan secara profesional melalui mekanisme gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Leodardus dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




