Gelar Perkara Kasus TPPO Eltras Maumere Tuntas, Dua Pengelola Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 229 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Oleh Reskrim Polres Sikka terkait kasus Eltras Cafe

Konferensi pers Oleh Reskrim Polres Sikka terkait kasus Eltras Cafe

MAUMERE, – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke memasuki tahap baru.

Penyidik Satreskrim Polres Sikka resmi menetapkan dua orang pengelola tempat hiburan malam tersebut sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara internal.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengkaji hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan eksploitasi terhadap 13 korban.

Gelar perkara berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga dan dihadiri unsur internal kepolisian bersama perwakilan Ditres PPA PPO Polda NTT.

Dua orang berinisial YCG dan MAR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Guru Di Kabupaten Sikka Lampiaskan Nafsu Bejadnya Kepada Delapan Siswanya

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Iptu Leodardus Tinga mengatakan penetapan tersangka dilakukan secara profesional melalui mekanisme gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Leodardus dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru